Pemerintah Berniat Gunakan Dana Pemulihan Ekonomi Bangun Ibu Kota Negara Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Jakarta, Kabarserasan.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp178,3 triliun untuk pembangunan ibu kota negara yang baru.

Niat pemerintah itu diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (19/01/2022) yang agendanya membahas evaluasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, program PEN 2021, serta rencana APBN dan PEN 2022.

Dijelaskan Menkeu, tahap awal pembangunan ibu kota negara yang baru di Kalimantan Timur berlangsung pada tahun 2022 hingga 2024, salah satunya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi.

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) waktu itu menyampaikan akan membuat jalannya, itu kalau memang bisa dieksekusi pada 2022 maka akan bisa kami anggarkan di Rp178 triliun ini,” ujar Sri Mulyani.

Angka Rp178 triliun merujuk kepada pos anggaran program penguatan ekonomi yang menjadi bagian dari PEN. Selain itu, terdapat pula program penanganan kesehatan dan perlindungan sosial, dengan total pagu anggaran PEN 2022 senilai Rp455,62 triliun.

Sri Mulyani menilai bahwa pembangunan ibu kota negara merupakan salah satu langkah yang dapat meningkatkan pemanfaatan anggaran PEN. Bahkan, dia menyebut pemanfaatan untuk pembangunan IKN memungkinkan karena belum terdapat perincian apa pun dari alokasi dana program penguatan ekonomi PEN 2022.

“Makanya di pemulihan ekonomi, penguatan ini harus betul-betul pragmatis mana yang bisa jalan. Makanya kemarin saya buat statemen untuk ibu kota negara ini termasuk yang akan bisa dimasukkan dalam klaster ini kalau kementerian terkaitnya siap,” ujar Menkeu lagi

Niat pemerintah ini langsung ditanggapi anggota XI DPR, salah satunya Marwan Cik Asan yang mempertanyakan keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena menurut Marwan, penggunaan untuk ibu kota negara itu tidak sesuai dengan peruntukkan PEN dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2020.

Marwan mengutip bunyi pasal 11 ayat (2) UU 2/2020 bahwa program sebagaimana PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here