Penyidik Mintai Keterangan Yusril Sebagai Saksi Kasus Firli

Jakarta, Kabarserasan.com—Pakar hukum Tata Negara (HTN), Profesor Yusril Ihza Mahendra, Senin (15/01/2024) memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi a de charge alias saksi meringankan untuk eks ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kepada wartawan yang menemuinya di Polda Metro Jaya Senin pagi itu, Yusril menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi saksi meringankan bagi Firli. Menurut dia, pasal-pasal yang disangkakan kepada Firli cukup sensitif.

“Karena pasal-pasal yang dituduhkan sensitif, misalnya tipikor, terutama Pasal 12. Saya tahu karena saya mewakili presiden mengajukan RUU, lalu kemudian mengenai saksi, saya juga yang menguji saksi ke MK yang mengubah tentang saksi,” ujar Yusril.

Yusril mengaku jarang menolak jika ada pihak yang memintanya menjadi ahli atau saksi meringankan. Di samping itu, ia juga mengaku, pernah menjabat sebagai menteri kehakiman. Menurut dia, bagi seorang hakim adalah lebih baik salah dalam membebaskan daripada memberikan hukuman kepada seseorang yang belum tentu bersalah.

Berbeda dengan Yusril, pakar HTN lainnya, Romli Atmasasmita sebelumnya sudah menyatakan menolak menjadi saksi a de charge bagi Firli. Romli menyatakan hanya bersedia memberikan keterangan sebagai ahli. Karena itu, ia juga bakal membalas surat panggilan yang dikirim polisi dengan menegaskan keberatan jadi saksi meringankan Firli.

“Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali sebagai ahli,” kata Romli kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Romli menjelaskan, saksi dan ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Sementara ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here