Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Nyatakan Berkas Tersangka Mukti Lengkap

Tersangka Mukti Sulaiman dan tersangka Ahmad Nasuhi saat dibawa ke mobil tahanan

Palembang, Kabarserasan.com—Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan berkas perkara tersangka Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, sudah lengkap dan siap diajukan ke persidangan.

Tentang hal itu disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman, Rabu (01/09/2021) di Palembang. “Dari hasil penelitian kelengkapan berkas perkara secara formil dan materiil, maka per tanggal 31 Agustus 2021 kemarin berkas kedua tersangka telah dinyatakan jaksa penyidik Kejati Sumsel lengkap atau P21,” jelas Khaidirman, sebagaimana dikutip dari LKBN Antara.

Menindaklanjuti kelengkapan itu, jelas Khaidirman, dalam waktu dekat Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel akan melimpahkan berkas berikut kedua tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, untuk menuju ke tahap persidangan .

“Apabila nantinya kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan hingga kedua tersangka dapat segera disidangkan seperti empat tersangka sebelumnya yang kini telah menjadi terdakwa di persidangan,” paparnya.

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang dinyatakan sebagai tersangka Rabu (16/06/2021) lalu, saat ini telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Selain keduanya, empat tersangka telah lebih dulu ditahan dan telah menjadi terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keempat terdakwa tersebut, terdiri dari; Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Yudi Arminto, Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. (fir/Ant)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here