Juarsah Minta Hakim Buka Enam Rekeningnya Yang Diblokir

Palembang, Kabarserasan,com—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (02/09/20021) kembali menggelar sidang kasus fee 16 proyek di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim. Di persidangan, Juarsah minta majelis hakim membuka enam rekening miliknya yang diblokir KPK.

Permintaan itu disampaikan Juarsah melalui tim kuasa hukumnya di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH , dengan agenda pemeriksaan saksi. Tidak disebutkan, berapa nilai nominal dari enam rekening yang diblokir KPK tersebut.

Terkait permohonan yang disampaikan salah seorang kuasa hukum Juarsah, Syaifuddin Zahri itu, majelis hakim menyatakan akan membahasnya terlebih dahulu dengan berkoordinasi ke pihak KPK.

“Pada dasarnya, rekening yang diblokir oleh pihak KPK selama proses penyelidikan itu menurut kami adalah uang anak dan istri yang tidak ada hubungan dengan perkara,” kata Syaifuddin Zahri kepada media yang meminta komentarnya terkait permohonan tersebut seusai persidangan.

Syaifuddin menilai pemblokiran rekening-rekening tersebut bertentangan dengan rasa kemanusiaan. Sebab, saat ini terdakwa masih memiliki kewajiban menafkahi anak istri walaupun sedang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Itu untuk nafkah anak istri. Bagaimana bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari jika rekening diblokir yang nominalnya diketahui masih normal, atas dasar itulah kami tadi mengajukan permohonan buka semua rekening yang diblokir KPK dan berharap permohonan itu dapat dikabulkan oleh majelis hakim,” katanya.

Terkait ini, Jaksa KPK M Asri Irawan mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak KPK. “ Terkait permohonan pembukaan blokir rekening yang diajukan terdakwa, kita akan bahas dulu dengan tim KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus ini,” ujar Asri. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here