PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Bagi Kepala Daerah

Jakarta, Kabarserasan.com—Menindajklanjuti keputusan Presiden Ri Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyaraat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menerbitkan 3 instruksi bagi seluruh kepala daerah.

Ketiga instruksi Mendagri ini ditandatangani Senin (02/08/2021) dan mulai disampaikan kepada para kepala daerah Senin malam. Ketiga Inmendagri ini diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM level 4 selama 3-9 Agustus 2021. Itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 27, Inmendagri Nomor 28, dan Inmendagri Nomor 29.

Intinya, sebagaimana dikutip dari LKBN Antara, sebagian besar ketentuan pembatasan khususnya bagi daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4, tidak banyak berubah. Bahwa kegiatan non-esensial masih diwajibkan berlangsung ‘virtual’. Aktivitas esensial dibolehkan beroperasi sampai 50% dari kapasitas normal. Sedangkan kegiatan pada sektor kritikal dibolehkan berjalan langsung/tatap muka 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berita: Terkait:Pemerintah Perpanjang PPKM

Meski begitu, buat daerah-daerah yang masuk level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75%. Sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25% dari kapasitas normal. Pada daerah level 2, sektor ini boleh beroperasi sampai 50%.

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk level 4, level 3, serta level 2. Daerah-daerah yang masuk daftar level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Seluruh kabupaten di Yogyakarta dan Bali masuk level 4.

Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Mendagri mengeluarkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali ini mengingat lonjakan kasus Covid-19 di daerah-daerah terkait dalam beberapa pekan terakhir.

Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1. Melalui 3 instruksi ini, Mendagri Tito Karnavian juga meminta kepala daerah agar mengoptimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here