MK Tolak Suluruh Permohonan Perkara Pilpres Kubu Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jakarta, Kabarserasan.com—Mahkamah Konstitusi (MK), pada siding putusan perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/04/2024) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar.

Pasangan ini dalam permohonannya minta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 oleh KPU. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabungin Raka, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

Salah satu dalil yang dimohonkan pasangan ini adalah soal keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024, yang menurut mereka cacat hukum karena ketika proses pendaftaran Capres-Cawapres berlangsung 19-25 Oktober 2023 aturan yang digunakan masih Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 di mana syarat menjadi Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan, KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat umur minimal dalam pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa Pilpres 2024 ini. Ketua majelis hakim, Suhartoyo menyebut ketiga hakim tersebut yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” kata Suhartoyo.

Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak

Di siding yang sama, MK juga memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Salah satu yang dimohonkan, minta MK membatalkan hasil Pilpres yang ditetapkan KPU dan selanjutnya minta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang.

Alasannya, terdapat banyak kecurangan yang dilakukan kubu pasangan Nomor Urut 02 dalam penyelenggaraan Pilpres. Presiden Jokowi juga dinilai banyak berpihak kepada pasangan Nomor Urut 02 tersebut karena yang menjadi Cawapresnya adalah anak Jokowi sendiri.

Namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pasangan ini. “Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK.

Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengatakan, seluruh dalil yang diajukan kubu pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

Dan sama seperti pada putusan terhadap permohonan pasangan Anies-Muhaimin, pada putusan atas permohonan pasangan Ganjar-Mahfud ini pun ketiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat menyatakan memiliki pandangan berbeda dengan lima hakim konstitusi lainnya (dissenting opinion).

Namun karena jumlah ketiganya kalah banyak, maka perbedaan pandangan ketiganya hanya menjadi catatan, karena keputusan tetap pada sikap dan pandangan lima hakim lainnya, sebagai dasar keputusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini (fir)

Advertisement