Jakarta, Kabarserasan.com—Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian , Airlangga Hartarto minta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 dan memaksimalkan potensi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (PEN).
“Pemerintah daerah harus mempercepat penyerapan anggaran guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, UMKM, dan penanganan Covid-19. Ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah,” kata Airlangga, Sabtu (7/8/2021) di Jakarta.
Airlangga menjelaskan, pemerintah pusat sudah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan PEN hingga Rp 744,75 triliun pada 2021. Dana tersebut sudah dialokasikan melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp 780,48 triliun. Tapi, dana TKDD ini baru direalisasikan pemerintah daerah Rp 373,86 triliun atau 47,9?ri total alokasi.
Berita Terkait: Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah Terkait Anggaran Covid
Dikutip dari LKBN Antara, Menko Airlangga juga menyampaikan sistem otonomi daerah memberikan peluang kepada pemerintah daerah buat mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki serta mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah sekaligus instrumen buat memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah diatur sejak 1999 dan disempurnakan hingga kini berlaku Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Pandemi Covid-19 sejak awal Maret 2020 memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian bangsa. Meski begitu, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lain di dunia. Saat memasuki 2021, Indonesia terus berada dalam tren pemulihan,” papar Menko Airlangga.
Pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Regulasi ini adalah langkah buat mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi.
Menko Airlangga melanjutkan pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian serta terhubung antara 1 wilayah dengan wilayah lain di Tanah Air.
Menurut Menko Airlangga, pemerintah daerah harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure). Juga mampu melakukan mitigasi bencana guna memininalkan kerugian yang timbul akibat bencana.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang sudah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja,” pungkas Menko Airlangga.
Baca Juga:
Pemerintah Bayarkan Rp17,1 T Klaim RS Caovid-19
Agustus Pemerintah Targetkan Vaksinasi Naik Dua Kali Lipat