MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Jakarta, Kabarserasan.com—Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/04/2024) mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. Sejumlah hal yang dipersoalkan kedua pemohon—Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ditanggapi majelis hakim MK. Sidang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo

Salah satunya perihal tuduhan Presiden Joko Widodo yang mereka nilai tidak netral dan melakukan tindakan “cawe-cawe” di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mengenai ini MK menilai, tuduhan tersebut tidak terbukti, begitu pun mengenai tindakan Prsiden Jokowi menunjuk beberapa penjabat daerah saat menjelang masa kampanye sebgai tindakan cawe-cawe, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.

“Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilukada) terkait dengan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Meskipun putusan tersebut, terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil Pemohon a quo,” kata Hakim anggota Daniel Yusmic dalam sidang.

MK, kata Daniel, juga menilai ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, telah dicermati oleh Mahkamah tidak berkenaan dengan proses pencalonan yang berhubungan dengan adanya hubungan nepotisme.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya. (fir)

Advertisement