Besok, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Jakarta, Kabarserasan.com—Menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dari kubu pasangan Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang MK, Senin (22/04/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Rabu (24/04/2024) besok.

Kepada wartawan di Jakarta, sesaat setelah putusan MK tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, penetapan itu sebagai konsekuensi Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, sesuai ketentuan dan tahapan Pilpres 2024 yang telah ditentukan.

“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” ujar Hasyim Asy’ari, Senin (22/04/2024).

Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan akan menghadiri langsung acara penetapan yang akan dilaksanakan di kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat itu. “Ya Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kertanegara IV, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Sebelum itu, kata Daniel, hari ini, Selasa (23/04/2024) Prabowo akan menggelar pertemuan dengan jajaran tim hukumnya. Di hari yang sama, Prabowo juga akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik pengusung dirinya dan Gibran sebagai Capres dan Cawapres (fir)

 

Advertisement