Pemerintah Siap Bagikan 11.2 Ribu Ton Beras Selama PPKM Jawa-Bali

Ilustrasi: Beras stok pemerintah untuk masyarakat

Jakarta, Kabarserasan.com—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah siap membagikan 11.212 ton beras sebagai bantuan sosial bagi masyarakat selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa dan Bali.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) , selain bantuan sosial yang dilayani Kementerian Sosial (Kemensos), TNI Polri juga bergerak menyalurkan bantuan kepada masyarakat kelas bawah.

“Atas nama bangsa dan negara, Presiden Jokowi menegaskan tidak boleh ada rakyat Indonesia kelaparan. Kami sebagai jajaran kerjanya siap melaksanakan instruksi ini,” papar Menko Luhut dalam konferensi pers virtual yang dipantau di Jakarta, Kamis (15/7/2021), seperti dikutip dari LKBN Antara.

Berita Terkait: Presiden Jokowi: Bantu Rakyat, Jangan Sampai Kelaparan

Pemerintah, kata Luhut, akan menyalurkan bantuan beras 10 kilogram buat setiap keluarga mulai pekan ke-2 Juli 2021. Jumlah masyarakat kelas bawah di Jawa hingga Bali mencapai 14,84 juta jiwa dengan target coverage 30%.

Jumlah keluarga yang bakal mendapatkan bantuan beras adalah 1,21 juta keluarga atau 4,4 juta jiwa. Kebutuhan beras mencapai 11.212 ton dengan biaya Rp 117,7 miliar yang menurut Menko Luhut sudah disiapkan pemerintah.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan adalah pekerja harian dan pekerja informal, terutama di daerah padat penduduk yang terdampak langsung dari penerapan PPKM Darurat seperti pedagang pasar, sopir angkutan umum, pedagang kaki 5, pedagang asongan, pemilik, dan petugas warung makan, kuli bangunan, kuli pelabuhan, pemulung, dan pengemudi ojek online sepeda motor.

Kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan. TNI-Polri bakal mengatur distribusi bantuan supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Pemerintah pusat memang sudah memutuskan melaksanakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah bagi seluruh pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara ‘daring’.

Bagi sektor esensial, maksimal 50% staf bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan 100% bagi pekerja sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan beroperasi hingga pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Khusus apotek, dibolehkan beroperasi 24 jam.

Pemerintah juga memutuskan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM darurat yang dikabarkan bakal diperpanjang ini.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Firdaus Masrun

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here