Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Muaraenim,Kabarserasan.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Rabu (14/07/2021) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana umum periode Juli 2020 sampai Juni 2021, yang proses persidangannya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

Ikut hadir dan menyaksikan pemusnahan ini Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, pimpinan Pengadilan Negeri Muara Enim, BNNK Muara Enim dan unsur dari Kodim 0404 Muara Enim.

“Pemusnahan BB ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP bahwa barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum, tetap dilakukan oleh Jaksa selaku eksekutor, hal ini merupakan wujud nyata hasil kerja dari semua pihak, baik itu kepolisian, Lapas dan BNNK dalam rangka pemberantasan tindak kejahatan di muara Enim,” ujar Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo

Irfan menjelaskan, barang bukti yang siang itu dimusnahkan dari 54 perkara, terdiri dari narkotika jenis sabu 591,186 gram, ekstasi 112 butir, ganja 1,5 Kg. Lalu ada senjata tajam 19 bilah, senjata api 18 pucuk

“Dengan pemusnahan barang bukti khusus narkotika ini setidaknya kita telah menyelamatkan para generasi muda dan 15 juta jiwa manusia yang mati setiap tahun karena narkotika, dan apabila diuangkan khususnya dari BB Narkoba kurang lebih sekitar Rp 1 miliar,” tambah Irfan.

Kepala Llapas Muara Enim, Herdianto mendukung pemusnahan barang bukti ini. “Lapas Muara Enim sendiri akan terus mendukung dan bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Instansi terkait lainnya dalam upaya mengejawantahkan supremasi hukum” ujarnya. (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here