Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Edhy Prabowo di persidangan Tipikor Jakarta (Foto: LKBN Antara)

Jakarta, Kabarserasan.com—Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setelah hakim menilai, politisi Partai Gerindra ini terbukti korupsi.

Dalam putusannya pada persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/07/2021), majelis hakim berpendapat, Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada dalam pembacaan putusannya.

Atas dasar itu, majelis hakim memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dengan hukuman lima tahun penjara. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Albertus.

Hak Politik Dicabut

Selain vonis itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider dua tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya,” tutur hakim Albertus.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK. Akan tetapi soal pencabutan hak politik, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.

Dalam perkara ini, sebagaimana dikutip dari kompas.com, Edhy Prabowo dinilai telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL). Edhy dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Penulis : Tatang Guritno
Editor : Firdaus Masrun

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here