Covid 19 Makin Mencemaskan, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat

Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali, Kamis (01/07/2021)

Jakarta, Kabarerasan.com—Mencermati perkembangan Covid-19 yang penularannya makin meluas dan mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bal, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (01/07/2021) di Jakarta.

Dalam penjelasannya, Jokowi menyebut bahwa kebijakan PPKM ini diberlakukan setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi.

PPKM Darurat ini akan berlaku di enam provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/06/2021) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/06/2021).

Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari 2021lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Saat pengumuman pemberlakuan PPKM ini, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.

Editor: Firdaus Masrun

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here