Imigrasi Muara Enim Sosialisasikan Aplikasi APOA

Muaraenim, Kabarserasan.com—Sebagai bentuk komitmen dalam rangka pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Rabu (09/06/2021) mulai menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pelaku usaha, pemilik penginapan/ hotel dan warga masyarakat.

Kegiatan yang dipusatkan di ruang aula Kantor Imigrasi Muara Enim itu, dipimpin Kepala Imigrasi Muara Enim, Made Nur Hepi Juniartha, Kasi Penindakan Intelijen Imigrasi Muaraenim Machmudi, Kasi teknologi dan informasi keimigrasian, Deni harianto dan dihadiri para pelaku usaha.

“Sosialisasi APOA ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan terobosan dari Ditjenim Kantor Imigrasi Pusat, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, penjamin maupun kepada pelaku usaha dalam hal pelaporan orang asing di wilayah masing-masing,” kata Made Nur Hepi menjelaskan maksud kegiatan tersebut.

Aplikasi ini, tambah Made, berbasis QR code dan bisa diunduh melalui PlayStore di Smartphone. Jadi, untuk warga masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan orang asing akan sangat mudah, tidak perlu lagi harus datang ke kantor imigrasi.

“Tujuan penggunaan APOA ini, untuk tersedianya data orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan izin masuk, visa, izin tinggal, dan pergerakannya. Ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, termasuk soal sanksi apabila pemilik penginapan atau penjamin orang asing tersebut tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap,” ujar Made menambahkan. (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here