Kajari Mernawati: Gratis, Pedampingan Hukum Bagi Kades

Kajari Muara Enim Mernawati disaksikan Plt Bupati Muara Enim menandaangai MoU dengan para Kades, Kabarserasan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Penandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Kepala Desa di Kecamatan Muara Enim, UJanmas, Benakat, Gunung Megang dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dengan Kejari Muara Enim dilaksanakan, di Kantor Camat Muara Enim, Rabu (27/10/ 2020).

Kegiatan hari ini merupakan agenda terakhir dari rangkaian kegiatan penandatangan nota
kesepakatan antara para kepala desa dengan Kajari Muara Enim, setelah beberapa waktu lalu juga dilaksanakan hal yang sama.

Turut hadir dalam kegatan tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Muara Enim Alfarizal, Kadin PMD Emran Thabrani, Kasi Datun Kajari Belmento, para camat lari lima kecamatan terkait dan undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati menjelaskan, kerjasama Kejari Muara Enim dengan Kades se Kabupaten Muara Enim adalah kerjasama terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bagi pemerintah desa.

” Perlu dipahami, perjanjian kerjasama ini bukanlah sebagai bentuk hak perlindungan hukum bagi aparatur desa untuk mendapat kekebalan hukum. Tapi kehadiran Jaksa untuk mengawal dana desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa serta jangan sampai ada Kades yang terjerat masalah hukum,” tegas Mernawati.

Lanjutnya, JPN dengan surat kuasa khssus yang dibuat dapat memberikan jasa hukum secara profesional dan cuma-cuma untuk memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian dana desa.

” Kami selaku JPN akan obyektif dan menghindari intervensi dalam mengambil keputusan yang merupakan kewenangan kades. Kami pastikan pendampingan hukum ini gratis,” jelasnya.

Mernawati menjelaskan, pendampingan ini berupa konsultassi hukum, sosialisasi atas resiko hukum perdata, pidana ataupun administratif yang mungkin timbul dadi penyimpangaan pengelolaan dana desa.

” Kita berharap para kades beerja secara profesional dan jujur serta transparan dalam mengelola dana desa,” ujarnya.

Sementara Plt Bupati Muara Enim H Juarsah mengatakan para kepala desa di Kabupaten Muara Enim hendaknya menentukan arah pembangunan maupun pemberdayaan agar tetap mengacu dan berpedoman kepada rencana pembangunan jangkah menengah desa (RPJM-Des).

MoU pendampingan Hukum oleh Kajari untuk Kades. Kabarserasan.com/amr

” RPJM-Des ini diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim dengan visi dan misi Muara Enim untuk rakyat yang agamis, berdaya saing, mandiri, sehat dan sejahtera,” kata Juarsah.

Dikatakannya, dari beberapa prioritas tersebut untuk dimusyawarahkan dan hasilnya dimasukan kedalam rencana kegiatan pemerintah desa (RKP-Des) serta dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai pedoman dalam pelaksanaan belanja desa.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa agar kepala desa dapat mengacu dan berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2020 tentang Tata Cara pengadaan barang/Jasa di desa.

” Dengan semakin meningkatnya dana desa, saya minta kepada seluruh kepala desa agar dapat menjalankan APB-Des tahun 2020 ini dengan sebaik-baiknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hingga pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarakatan dapat terwujud,” harapnya.

” Kepada para camat agar dapat membina, membimbing serta mengawasi kepala desa dalam menjalankan program program dan kegiatan yang sudah tertuang baik dalam RPJM-Des, RKP-Des dan APB-Des. Baik Camat maupun kepala desa agar dapat memahami dan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dituangkan didalam pakta integritas yang saudara tanda tangani hari ini, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan program”.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here