Perampok Emas 2,5 Kg Diringkus, 3 Pelaku Ditembak

perampok Emas ditangka Satreskrim Polresta Jambi. Kabarserasan.com/amr

Jambi, Kabarserasan.com – Setelah sekitar 4 bulan memburu kawanan perampok emas 2,5 kg di toko emas Sinar Gemilang, milik M Jon yang berada di Pasar Villa, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi, pada Juli lalu, akhirnya para pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.

Tidak hanya diringkus, dari 4 orang pelaku, yakni Hasan Nusi alias Komeng (37), Nurdin (45), Indra Wahyu alias Nanang (33) dan Rudi Setiawan alias Sunardi (38), tapi Nurdin, Indra dan Sunardi harus menerima timah panas petugas, lantaran berusaha melawan saat penangkapan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, kepada sejumlah media mengatakan keempat pelaku diamankan di tempat berbeda.

“HS diringkus di Mestong, Kabupaten Muarojambi, sedangkan NR, RS dan IW ditangkap di Kecamatan Tujuh Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi,” ungkapnya, Selasa (27/10/2020).

Terungkapnya kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi adanya keberadaan para pelaku.

Benar saja, saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak berkutik. Meskipun tiga orang pelaku harus dihadiahi timah panas petugas.

“Ketiga pelaku NR, IW dan RS mengadakan perlawanan saat penangkapan dan akan melarikan diri. Lagian mereka memiliki senpi, jadi terpaksa dilumpuhkan petugas,” tegas Dover.

Diakuinya, saat melakukan aksi perampokan di toko emas Gemilang keempat tersangka menggunakan senjata api (senpi).

“Setelah kita periksa, senpi tersebut adalah senpi rakitan,” imbuhnya.

Sebelumnya, keempat tersangka nekat merampok toko emas milik M Jon di Pasar Villa, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi.

Dengan menggunakan senpi yang dibawanya, mereka berhasil menggasak seluruh emas yang berada di etalase toko korban.

Setelah dihitung, emas yang diambil pelaku seberat sekitar 2,5 kg atau jika dirupiahkan, sekitar Rp2 M.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana kurungan selama 12 tahun.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here