Di Pecat, Pesangon dan Tabungan Tak Diberikan, Dua Karyawan PT Cifu Mengadu ke Disnaker

Mediasi manajemen dan karyawan PT Cifu di Disnaker Muara Enim. Kabarserasan.com

Muara Enim, Kabarserasan.com — Andika Malik dan Julia warga desa Ujanmas Baru kecamatan Ujanmas, Muara Enim mengadukan nasibnya ke Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Muara Enim, Senin (28/01/2020).

Pasalnya kedua karyawan PT. Cipta Futura (Cifu) Muara Enim tersebut merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak manjemen PT Cifu yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka dengan alasan yang tak masuk akal.

Suami Yulia, Febri menuturkan, Yulia di PHK karena diduga memalsukan surat keterangan dokter yang menyatakan Yulia sakit.

“Karena sakit yang berkepanjangan, Istri saya menyampaikan surat keterangan dokter berulang kali. Namun pihak Cifu langsung menyodorkan surat PHK kepada Yulia dan sudah ditandatangani dengan alasan perusahaan bahwa surat sakit tersebut dipalsukan,” tutur Febri didampingi Pamannya Jojon di kantor Disnaker Muara Enim, Senin (28/01/2020).

Setelah mendapat PHK, Julia kemudian meminta hak-haknya, seperti pesangon dan uang tabungan dari potongan gaji perbulan.

“Namun hingga saat ini hak-hak Julia tersebut tidak dipenuhi manajemen CIFU. Karena itu kami melaporkan masalah ini kepada Disnaker,” ujar Febri.

Jojon, paman korban yang ikut menghadiri mediasi mengatakan dirinya merasa puas karena ada itikad baik dari pemilik PT CIFU, Nusa terhadap penyelesaian PHK keponakannya atas nama Yulia yang dulunya bekerja di staf afdeling 7 PT Cifta Futura.

“Beliau datang langsung dimediasi ini dan langsung memberikan bantuan setelah mendengar Yulia sedang sakit. Bantuan langsung dia Rp. 10 juta dan sudah diterima pihak kami,” tukasnya.

Selain Yulia Manajemen PT. CIFU juga melakukan pemecatan terhadap Andika Malik, dimana haknya juga tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Benar kami di PHK oleh perusahaan, sedangkan kami merupakan karyawan tetap di PT. CIFU dan prosedur pemecatan terhadap kami tanpa adanya Surat Peringatan (SP) baik itu SP I, SP 2 maupun SP 3 yang harusnya dilayangkan ke kami sebelum dipecat,” ungkap Andika Malik pada awak Media, Selasa (28/01/2020) saat dikonfirmasi via Whatapps pribadinya.

Dia pun mengadukan nasibnya ini ke Disnaker dengan harapan akan dibantu dan dimediasi oleh Disnaker. Dari hasil aduan mereka tersebut pihak Disnaker memberikan surat pemanggilan pada PT. CIFU terkait permaslahan mereka agar segera diselesaikan.

“Kami sudah melapor ke Disnaker, kata mereka akan memanggil pihak PT. CIFU dan meminta kami untuk melakukan perundingan Bipartit dengan perusahaan terkait permaslaahan kami tapi hingga hari ini belum ada kabar ke saya yang ada kabar bahwa pihak PT. CIFU hari ini datang ke Disnaker mendatangi panggilan permasalahan Julia saja tidak dengan saya,” ungkap Malik.

Kemudian Malik mengatakan mereka menuntut kepastian terkait uang tabungan mereka yang diambil setiap bulan serta pesangon mereka dan surat Pra Kerjanya.

“Kami meminta perusahaan segera membayarkan uang tabungan kami setiap bulan dipotong RP. 400 ribu, pesangon atas pem PHK-an kami, dan surat pra kerja kami karena kalau surat ini belum kami dapat. Kami tidak dapat mengurus BPJS Ketenaga Kerjaan Kami. Dan kami berharap Pihak Disnaker Trans Muara Enim untuk dapar menindak lanjuti masalah ini,” tegasnya.

Kadisnaker Muara Enim, Siti Herawati membenarkan adanya mediasi antara karyawan PT CIFU atas nama Yulia dengan manajemen yang ditangani oleh tim Disnaker.

“Memang ada laporan satu orang karyawan CIFU ke Disnaker minta mediasi,”jelas dia.

Sedangkan terkait dengan karyawan PT. CIFU Andika Malik mereka juga memebenarkan bahwa yang bersangkutan pernah datang dan melaporkan hal ini pada Disnaker Muara Enim.

“Benar, pak yang bersangkutan pernah melaporkan masalah ini dan kita minta dia untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu dengan pihak perusahaan,”terangnya.

Pemilik PT CIFU, Nusa yang hadir langsung pada mediasi ini saat dikonfirmasi mengatakan,bahwa dirinya hadir kerena memenuhi undangan dari pihak Disnaker yang memediasi terkait adanya keselisihpahaman antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Hanya ada perselisihan kecil saja. Biasalah soal karyawan dan sekarang clear, sudah kami selesaikan secara kekeluargaan,”ujarnya. (amr)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here