Jaksa KPK: Pimpinan Dewan Bahas Uang Ketok Palu dan Fee Proyek 2,5 Persen

Suasan sidang kasus korupsi RAPBD Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan. com — Sidang uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 terus berlanjut. Kali ini gilirannya terdakwa Supriyono, Anggita DPRD Provinsi Jambi disidangkan, Rabu (11/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Didepan Ketua Majelis Hakim Badrun Zuani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan Supriono, Ketua Komisi I, DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Menurutnya, dalam kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, Supriono menerima uang dari Arpan, Erwan Malik dan Saifudin. “Turut serta dalam menerima suap atau janji sebesar Rp400 juta,” katanya.

Selain itu, Iskandar juga menyebutkan bahwa unsur pimpinan melakukan rapat membahas uang ketok palu dan fee proyek DPRD masing-masing Rp100 juta.

“Cornelis Buston beserta unsur pimpinan dewan melakukan rapat di DPRD Provinsi Jambi membahas terkait dengan adanya fee sebesar 2,5 persen,” ungkapnya.

Jaksa juga mengatakan, Supriyono pernah menyampaikan kepada Arfan bahwa anggota DPRD tidak akan mau mengikuti sidang paripurna apabila tidak ada uang ketok palu.

“Pada tanggal 17 November 2017 menyampaikan kepada Arfan, anggota dewan tidak mau sidang paripurna jika tidak ada uang ketok palu di salah satu cafe di kawasan Thehok,” tutur Iskandar.

Dia menambahkan, pada sidang selanjutnya akan memanggil enam saksi dari dewan dan pemberi uang ketok palu. “Dalam kasus ini nantinya juga akan menghadirkan saksi Zumi Zola pada rangkaian persidangan. Nanti kita atur dulu kapan dia di hadirkan. Yang pasti dihadirkan,” jelas Iskandar. (Azi)

Baca Juga: Tiga Terdakwa Suap RAPBD Jambi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here