Penyeludupan Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta Digagalkan

Bea Cukai Jambi gagalkan penyeludupan Miras Ilegal. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Jajaran Bea Cukai Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan botol minuman keras berbagi merek di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Bukan hanya ribuan botol miras saja yang diamankan petugas, satu buah truck Fuso Hino Dutro 300, warna hijau yang dikemudikan oleh dua orang pengemudi berinisial EM dan RS, ikut diamankan.

Saat diperiksa petugas, di dalam truk tersebut bermuatan kurang lebih 200 koli atau 4.530 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita dan cukai (polos).

Menurut Kepala Bea Cukai Jambi Duki, penindakan tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 Februari lalu, pada pukul 04.57 WIB.

Keberhasilan ini, katanya, berkat koordinasi antara Bea Cukai Jambi, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJBC serta Kantor Bea Cukai Tembilahan.

Diakuinya, Bea Cukai Jambi membentuk dua tim pada pukul 14.00 WIB, Tim 1 ditugaskan untuk menuju pos-pos yang telah disiapkan untuk melakukan survailance dan pemantauan. Pada pukul 18.00 WIB tim 2 melakukan penyisiran ke lokasi yang telah ditentukan untuk mencari target operasi.

“Saat ini, pihaknya akan terus menelusuri gudang yang merupakan tempat penyimpanan minuman keras ilegal,” ungkap Duki, Selasa (13/2/2018).

Akibat penyelundupan miras ilegal tersebut potensi kerugian negara mencapai Rp 456.894.600. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here