Cabuli Remaja Dibawah Umur Seorang Kakek Ditangkap Polisi

Taruni (65) Tersangkan pencabulan anak dibawah umur.

Muara Enim, Kabarserasan.com – Taruni (65) warga Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu terpaksa berurusan polisi. Pasalnya, dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar warga Kecamatan Lubai Ulu, yang umurnya baru 16 tahun.

Peristiwa itu terungkap bermula saat Mawar tak kunjun pulang sejak 30 Januari 2018. Karena khawatir, akhirnya orang tua korban melaporkan hal itu kepada kadus setempat. sembari tetap melakukan pencarian.

Pada hari Selasa (6/2/2018) sekitar pukul 20.00, Mawar diketahui berada di sebuah kontrakkan di Desa Karang Agung. Saat ditemukan, tersangka juga sedang berada di dalam kontrakan itu.

Merasa ada yang tidak beres, ayah korban bertanya apa saja yang terjadi selama tidak pulang. Dengan polos Mawar menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka berkali-kali sejak bulan September 2017. Namun dirinya tidak berani menceritakan hal itu karena tersangka mengancam korban menggunakan pisau. Mendengar hal itu, ayah korban kemudian menghubungi Polsek Rambang Lubai.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma membenarkan peristiwa itu. “Setelah menerima laporan dari keluarga korban kita langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka,”kata Indra, Rabu (7/12/2018).

Lanjutnya, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubai. “Saat introgasi awal, tersangka mengakui jika dirinya telah menyetubuhi korban sejak September 2017 lalu. Namun kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya

Penulis: Anas
Editor:Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here