Terlibat Pertolongan Jahat, Pekerja Rongsokan Ditangkap Polisi

Erbih tersangka pertolongan jahat.

Muarojambi, Kabarserasan.com — Erbih (32), yang setiap harinya bekerja sebagai pencari barang rongsokan/barang bekas harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, warga Kenali Bawah, Kotabaru, Kota Jambi ini, terlibat pertolongan jahat, yakni penggelapan sepeda motor di Desa Nyogan, Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Mestong, Muarojambi, Jambi tersebut diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Menurutnya, pelaku diringkus Rabu petang kemarin tanpa perlawanan. Bersama tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BH 2916 IJ, nomor rangka MH1JFZ112HK825515, dan nomor mesin JFZ1E-1800097.

“Modusnya, tersangka Erbih ini menerima gadai 1 unit motor dari tersangka Dino (tertangkap sebelumnya) tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah. Dan oleh Erbih digunakan untuk keperluan kerja,” ungkap Tresnadi, Kamis (23/11/2017).

Kejadian tersebut bermula pada Oktober lalu, tersangka Dino meminjam motor kepada korban Ilyas (55), warga Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Namun, niat baik korban disalah gunakan Dino dengan tidak mengembalikan lagi motor miliknya.

Tidak terima perbuatan tersebut, korban melapor ke Polsek Mestong. Berdasarkan laporan polisi, nomor : LP/ B-118 / XI /2017/ POLSEK, petugas melakukan penyelidikan.

Mulanya petugas mendapatkan informasi keberadaan Dino pada Rabu pagi kemarin. Selanjutnya, tanpa susah payah, tersangka berhasil dibekuk.

Berdasarkan keterangan Dino, sepeda motor milik pelapor yang digelapkan Dino digadaikan kepada Erbih yang tinggal di kilometer 7, Kotabaru, Kota Jambi.

Masih di hari yang sama, petugas melakukan pelacakan terhadap Erbih. Tidak perlu menunggu lama, keberadaan Erbih diketahui berada diseputaran kilometer 7.

“Erbih baru berhasil diamankan Opsnal Polsek Mestong saat berada di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi berikut roda dua milik korban yang dipakainya untuk kerja,” imbuh Tresnadi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka Erbih beserta barang buktinya diamankan di Polsek Mestong.

Sementara kerugian yang dialami korban akibat kejadian tersebut, sekitar Rp14 juta.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here