Petugas Temukan Daging Sapi dan Kerbau yang Dipotong Ilegal

Daging Sapi iIlegal yang diamanakan petugas. Kabarseran.com/Azi

Jambi, Kabarserasan.com — Belasan mobil pengangkut daging sapi dan kerbau mendadak dihadang sejumlah petugas dari Polresta dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kota Jambi, di Pasar Tradisional Angso Duo, dikawasan Pasar, Kota Jambi, Jumat malam.

Selanjutnya, satu persatu daging sapi dan kerbau yang berada di mobil tersebut diperiksa petugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan daging dan tulang-belulang serta kepala dari sapi dan kerbau betina untuk diperdagangkan.

Menurut petugas, razia ini guna menindak lanjut adanya mafia-mafia pemotongan daging hewan ilegal yang dijual di Pasar aAngso Duo tanpa izin sah dari dokter dan rumah potong hewan.

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kota Jambi A Damiri saat ikut razia, mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti kerjasama antara Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 0900/HK.230/f/2017 dan Nomor : B/44/v/2017, tentang pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif serta upaya penggiringan pemilik tempat pemotongan hewan (TPH).

Selain itu, petugas juga meminta pedagang daging untuk bergeser masuk dan memotong ternaknya ke rumah potong Kota Jambi yang legal.

“Sangat disayangkan, hewan yang seharusnya dipotong di rumah potong hewan justru dipotong secara ilegal. Malah tidak ada surat-surat izin pemotongan,” paparnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu dini hari (21/10/2017).

Damiri menyebutkan, hewan seharusnya diperiksa dokter terlebih dahulu. Sudah layak atau tidak dipotong sapi dan kerbaunya.

“Ini malah diperdagangkan ke masyarakat. Kalau ada penyakit pada hewannya, kan bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Kalau tidak ada juga lengkap surat-suratnya, kita akan beri sanksi dan suruh balik supirnya,” tegasnya.

Sementara, para supir mengaku mengambil sapi dari berbagai tempat, seperti Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Batanghari untuk dipotong.

“Saya hanya mengangkut sapi dan kerbaunya saja bang. Saya ambil dari Desa Kedap, Muarojambi. Kalau suratnya tidak ada,” ujar sampah seorang sopir yang mengaku bernama Romi.

Melihat tingkah pelaku pemotong daging ilegal tersebut, Pendidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Jambi, drh Widarto menjadi geram, pasalnya banyak hewan jenis betina yabg tidak boleh dipotong, namun dipotong.

“Ini sapi betina, mengapa kalian potong? Ini sudah dilarang tidak bisa dipotong,” kata Widarto kepada pemilik daging bernama didi saat membawa daging sapi dengan menggunakan mobil pick-up dengan nomor polisi BH 9603 AR.

Kepada warga atau pemilik hewan yang kedapatan memotong hewan betina, Dia akan menindak tegas. “Bagi warga yang kedapatan memotong hewan betina, akan diberi sanksi hukuman 1 tahun dan denda ratusan juta rupiah.”

Selanjutnya, Widarto, berharap bagi pemilik sapi dan kerbau yang ingin memotong hewan peliharaannya agar datang je rumah potong resmi milik pemerintah.

Menurutnya, hewan yang akan dipotong nantinya akan dicek kesehatannya dari dokter hewan, untuk mengetahui kelayakannya untuk dipotong atau tidaknya dipotong.

“Kalau tidak tidak bisa dipotong, ya jangan dipotong. Diobati dahulu. Jangan ada yang jual daging sapi dan kerbau secara ilegal. Ini peringatan. Jika kedapatan lagi, saya akan tindak tegas pemilik pemotongan sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Widarto.

Penulis: Azhari
Editor: Amri

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here