Lagi, Polisi Cokok Bandar Sabu Jaringan Lapas Jambi

Ilsutrasi/ ISt

Jambi, Kabarserasan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Muarojambi berhasil meringkus 3 orang pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram, 4 paket ukuran kecil diduga narkotika gol I jenis sabu sseberat 1.63 gram, 3 butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil extacy seberat 1.39 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang narapidana (napi) yang tengah mendekam di Lapas Jambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Feisal mengakui penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Dia menambahkan, ketiga tersangka yang diduga pengedar tersebut, yakni M (31) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, RA (18) warga Desa Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi dan HR (29) warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Menurutnya, awalnya petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni M dan RA yang saat itu sedang berada di rumah tersangka M.

“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat Teguh Utomo. Di rumah M ini, petugas berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, serta tiga butir narkotika jenis pil ekstasi,” tukas Feisal, Kamis (29/10/2020).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka M, paparnya, bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari tersangka HR.

Tidak membuang waktu lagi, kemudian tim melakukan pengembangan terhadap HR.

“HR berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di RT 24, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujar Feisal lagi.

Dihadapan polisi, tersangka HR mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang tengah mendekam di Lapas Jambi.

“Dan berdasarkan keterangan pelaku HR bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berada di Lapas Jambi berinisial JH,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Muarojambi.

“Pasal yang disangkakan pasal 114 dan atau Pasal 112, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Feisal.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here