Muara Enim Rawan Ketahanan Pangan

Petani dan Padi (ilustrasi)

Muara Enim, Kabarserasan.com —Dalam UUD Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga dan perseorangan.

Artinya ketahanan pangan ini sangat penting untuk di laksanakan. Terkait dengan itu,
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir. Hasanudin, MSi mengakui, ketahanan pangan di Kabupaten Muara Enim terbilang rendah.

Sekda mengungkapkan, Muara Enim menduduki peringkat ke 15 dari 470 Kabupaten/Kota se Indonesia.

” Ini harus dicari penyebabnya, mengapa Muara Enim terbilang rendah dari sisi ketahanan pangan,” kata Sekda Hasanudin saat memimpin Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan di Griya Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Rabu(27/9/2017).

Menurut Sekda bisa jadi hal ini disebabkan karena kesalahan pendataan rakyat yang wajib menerima RASTRA. Karena itu dia menekankan, data yang akan dikirim itu harus di verifikasi ulang supaya tidak salah.

” Bila perlu kita terjunkan 2000 orang PNS yang ada di Kabupaten Muara Enim ini ke setiap desa untuk mendata ulang warga miskin. Saya Minta 3 hari selesai untuk mendatanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahan Pangan Rustam Effendi menekankan agar para camat, lurah, dan kades yang hadir dalam rapat tersebut agar dalam penyaluran RASTRA jangan salah sasaran.

” Harus sesuai data, dan jangan sampai salah. Yang wajib menerima RASTRA ini hanya keluarga dari golongan menengah kebawah,” tegas Rustam.

Terkait administrasi RASTRA, Rustam meminta kepada semua hadirin yang hadir untuk benar-benar memperhatikan ke validan data.

” Data itu akan di audit. Kepada semua pihak yang diberikan keparcayaan mengelola data tersebut harus sesuai dan bisa dipertanggung jawabkan.,” tutupnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here