Sengketa Tanah Keban Agung, Warga dan PTBA Kembali Tak Capai Kesepakatan

Pertemuan Warga Keban Agung dengan PT BSP dan PTBA/ Sumber Foto: Obamaklik

Muaraenim, Kabarserasan.com—Ironis, di saat PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meraih banyak penghargaan, terus meningkatkan produksi dan menuai keuntungan miliaran rupiah sepanjang tahun, mereka tak mampu menyelesaikan sengketa lahan dengan warga masyarakat Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang berada di Ring 1 perusahaan tambang batu bara ini.

Warga mengaku mereka telah dizlimi dan menuding perusahaan plat merah ini telah secara sepihak mengambil alih penguasaan tanah mereka dengan uang kerohiman—yang mereka sebut uang pembebasan lahan, jauh di bawah harga yang mereka inginkan.

Tanah yang menjadi persoalan ini, seluas sekitar 400 persil berada di Ataran Air Kiahan Kecil, Air Cangkah, Batu Duahe dan Pelawi.sudah. Sengketa terjadi antara pihak PTBA dan anak perusahaannya PT BSP (PT Bumi Sawindo Permai) di satu pihak, dan warga Desa Keban Agung, di pihak lain, menyusul rencana ekplorasi kandungan batu bara oleh PTBA.

Rencana perusahaan itu mendapat tentangan warga setempat yang selama ini menjadikan sebagian lahan dalam status wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PTBA tersebut untuk berbagai kepentingan mereka, dari berkebun, hingga permukiman dan tempat tinggal mereka.

Berbagai pendekatan sudah dilakukan PTBA dan PT BSP, dari berkirim surat, mengundang bertemu, dialog, hingga menempuh kesepakatan terkait uang kerohiman yang dikeluarkan. Pada hal terakhir inilah, tidak tercapai titik temu. Warga minta uang kerohiman Rp.500.000 per meter, sedangkan PTBA menetapkan Rp.6.000 per meter.

Pertemuan yang dimediasi pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim pun tetap tidak mencapai kesepakatan, karena warga melalui Tim Sembilan (berjumlah Sembilan orang) yang ditunjuk mewakili mereka, menilai harga Rp.6.000 per meter terlalu rendah

Selasa (06/05/2024) siang, pertemuan kembali digelar, dimediasi pihak Kecamatan Lawang Kidul, Ratusan warga datang mendampingi Tim Sembilan yang menjadi perwakilan mereka. Di sana mereka bertemu pihak yang mewakili PTBA dan PT BSP.

Selain Camat Lawang Kidul, turut hadir di pertemuan, kepala Desa Keban Agung, dan unsur dari Polsek Lawang Kidul dan Polres Muara Enim. Informasi yang didapat, pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 18.00 itu kembali tidak mencapai kesepakatan. Tim Sembilan tiba-tiba meninggalkan ruang pertemuan dan menemui wartawan yang menunggu di luar, menyampaikan tentang ketidaksepakatan tersebut.

Penjelasan PTBA

Terkait ini, Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, melalui keterangan tertulisnya ke media ini, Kamis (09/05/2024) menjelaskan, PT BSP—anak perusahaan PTBA, merupakan pemegang hak atas tanah yang sah pada lahan yang kini dipersoalkan warga Keban Agung, yang menurut Niko, merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat, yang untuk pembersihannya PTBA telah membuat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara kepada PT BSP.

Namun ketika ditanya perihal harga uang kerohiman yang dipersoalkan warga karena menilai jumlahnya terlalu kecil hingga , Niko tidak menjawab pertanyaan yang diajukan media ini melalui Whatsapp. (fir)

Advertisement