Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton Meninggal Dunia

Rumah duka di Palembang yang mendapat banyak karangan bunga ungkapan duka/ Foto: wan

Jakarta, Kabarserasan.com—Mantan Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton, Kamis (28/09/2017) dini hari meninggal dunia, setelah sempat dilarikan ke RS Hermina Serpong, Tangerang, akibat serangan jantung.

Romi Herton yang berstatus terpidana kasus suap Pilkada Palembang, hingga akhir hayatnya masih menjalani masa hukuman di Lapas Gunung Sindur, Bogor setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan kemudian dipindah Februari 2017 lalu karena terungkap pelesiran di luar lapas.

Sirra Prayuna, pengacaranya, mengatakan, Romi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 01.30 WIB. Menurut Sirra, sakit jantung yang diderita Romi sudah berlangsung lama, namun Rabu malam mendadak kambuh.

“Iya, akibat serangan jantung. Sakitnya sudah lama, dan tadi malam tiba-tiba kambuh lagi, mangkanya dilarikan ke rumah sakit tapi kemudian tidak tertolong” jelas Sirra.

Romi Herton

Saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Romi mendapat sorotan karena dituding kerap memanfaatkan kondisi kesehatannya untuk keluar dari jeruji penjara. Pada 15 Desember 2016, Romi izin berobat di Rumah Sakit Hermina Bandung. Romi keluar pada pukul 07.45 WIB dan baru kembali ke lapas pada pukul 20.30 WIB. Ia diduga singgah di rumah yang ia sewa di kawasan Antapani, Bandung.

Romi, bersama isterinya Masyito, divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena terbukti menyuap hakim Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar sebesar Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar, untuk dimenangkan dalam perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang sedang ditangani Akil.

Tak terima dengan vonis itu, Akil dan isterinya kemudian mengajukan upaya banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman keduanya. Romi Herton dijatuhi pidana 7 tahun penjara, sedangkan istrinya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman kurungan, Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here