Sedang Asik Pesta Narkoba, Tiga Kurir Sabu Digerebek Polisi

Tiga tersangka kurir sabu. Foto: kabarserasan.com/Azi

Kualatungkal, Kabarserasan.com — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) berhasil menciduk penyalahguna narkotika jenis sabu di dalam Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasatnarkoba Iptu Junaidi Anton mengakui pihaknya telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu sabu, pada akhir pekan lalu di Jalan Siswa Ujung, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan itu berjumlah tiga orang, masing masing berinisial RH (42), warga Jalan Tegel Ireng, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, BS (35), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sriwijaya, TA (36) warga Gang Alfallah, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kasat Narkoba menjelaskan, tiga pelaku ini memang sudah lama menjadi target operasi pihaknya, hanya saja baru sekarang ini berhasil diamankan.

“Penangkapan tiga orang pelaku itu merupakan Informasi dari masyarakat yang curiga jika disalah satu rumah, di Jalan Siswa Ujung sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Anton, bersama tim langsung melakukan pengintaian dan langsung bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Pada saat melakukan penggerebekan, kita melihat salah satu pelaku inisial RH berlari kearah belakang, dan selanjutnya dilakukan pengejaran. Pelaku pun berhasil diringkus,” tandasnya, Selasa (8/8/2017).

Selanjutnya, anggota langsung memanggil Ketua RT setempat guna melakukan pengeledahan rumah.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti narkotika berhasil ditemukan dari lokasi tersebut, diantaranya. 1 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 4,45 gram bruto, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram bruto, 1 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,17 gram bruto, sejumlah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.735.000 dan aneka barang bukti lainnya.

Baca juga: Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Polisi Temukan Uang Ratusan Juta dan Ratusan Gram Sabu

Hari itu juga, lanjut Kasat, ketiga pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jonto pasal pasal 123 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika jenis Shabu,penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” tandas Anton.

Baca Juga: Polsek Sungai Rotan Bekuk Pengedar Narkoba

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here