” Pinjam” Motor Tetangga, Oknum Honorer Dicokok Polisi

ND tersangkan penggelapan sepeda motor. Foto: Azi

Kualatungkal, Kabarserasan.com — Diduga menggelapkan sepeda motor, NP (23) warga Jalan Manunggal II, Perum Permata Ungu, Blok C, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Jambi harus berurusan dengan polisi.

NP alias ND yang berprofesi sebagai honerer disalah satu dinas Pemkab Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Tanjabbar pada akhir pekan lalu.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Abdul Mujib (28) warga setempat yang kehilangan sepeda motor, akhir pekan lalu.

Kejadian tersebut berawal pada Kamis 3 Agustus 2017 lalu, sekira pukul 13.30 WIB, NP meminjam sepeda motor kepada istri Abdul Mujib untuk mengantar temannya dan tidak lama kemudian mengembalikannya.

Tak lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku kembali meminjam dengan alasan untuk membeli nasi bungkus. Namun sampai hari Jum’at, NP tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Saat dihubungi handphonenya selalu bernada tak aktif.

Merasa khawatir, Abdul Mujib melaporkan hal itu ke Mapolres Tanjabbar. Usai menerima laporan Kasat Reskrim memerintahkan Ipda Jatmiko untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dan BB berada di BTN Pengabuan Permai. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pelaku dan BB motor tersebut di TKP.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto ketika dikonfirmasi membenarkan NP diringkus di BTN Pengabuan Permai Bengkinang Ujung.

“Kita mendapat informasi tentang pelaku berada di BTN Pengabuan Permai, kita turun dan berhasil meringkusnya,” ungkap Pandit, Selasa (9/8/2017).

Baca Juga: Joging di GOR, Pelajar Kehilangan HP

Pandit menambahkan, hasil pemeriksaan jika pelaku mengakui segala perbuatannya, motor tersebut hanya untuk dipakai saja tak untuk dijual alias untuk dimiliki.

“Saat ini pelaku serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam nomor polisi BH 5842 EM ditahan di Mapolres Tanjabbar guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku bisa terancam Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here