Diajak Belanja, Malah Diperkosa Teman Suaminya Sendiri

Ilustrasi

Tanjabbar, Kabarserasan.com — Seorang perempuan telah bersuami menjadi korban pemerkosaan. Ironisnya, pelaku adalah teman suaminya sendiri, usai diajak belanja disuatu swalayan di Kota Kualatungkal, Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Korban sebut saja Mawar (17) warga Jalan Sentral RT 02, Kelurahan Kampung Nelayan, Tanjabbar ini tak menyangka jika dirinya yang telah bersuami bakal diajak berhubungan intim secara paksa oleh SK (18) teman suaminya.

Mulanya, korban tidak curiga dengan SK yang notabene teman suaminya. Sabtu malam lalu, dia diajak jalan-jalan untuk menemani berbelanja di suatu swalayan.

Namun, siapa sangka jika ajakan tersebut hanya alasan pelaku untuk berbuat tidak senonoh. Tepat di kawasan sepi di Jalan Parit Lapis, Lorong Garuda, pelaku yang yang bertempat tinggal di jalan KH Taib Anwari, Kelurahan Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat mendadak memeluk korban dan merayu mengajak hubungan selayaknya suami istri.

Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Walhasil, pelaku emosi dan memaksa korban. Awalnya, korban berhasil melarikan diri. Naas, pelaku berhasil menangkapnya dan berhasil menggauli korban.

Beruntung ada warga yang melintas dan mendengar suara di kawasan jalan sepi tersebut, sehingga membuat korban dan pelaku melarikan diri.

Terkuak kasus ini, setelah korban melaporkan kepada suaminya, yang akhirnya memutuskan kemudian untuk melaporkan ke Polres Tanjabbar.

Dan tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas di kediamannya pada malam itu juga.

Menurut Wakapolres Tanjabbar Kompol Doni Agustama SIK SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus perkosaan tersebut.

“Modusnya, pelaku mengajak korban ke pasar untuk membeli sesuatu, namun diperjalanan tersangka membawa korban ke arah sepi. Di tempat itu, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya hingga dua kali,” ujarnya, Selasa (25/4/2017).

Dari hasil pemeriksaan anggota, lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Jambi ini, pelaku mengakui jika wanita yang disetubuhi itu adalah istri temannya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan pidana ancaman penjara diatas 5 tahun.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here