Muzakir: Angkutan Batubara Jangan Hanya Melintas di Muara Enim

Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar bersama etua DPRD Muara Enim Aries HB Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Jamaludin dan Ketua PN Muara Enim As'ad Rahim di Ruang Rapat P Sriwijaya Kantor Bappeda Muara Enim,Kamis (02/02/2017)

Muara Enim, Kabarserasan.com – Ribuan truk angkutan batubara yang melewati jalan di Kabupaten Muara Enim ternyata tak hanya mengganggu pengguna jalan lainnya, tetapi juga tak memberikan pemasukan bagi Pemkab Muara Enim.

Hal ini terungkap dalam rapat FKPD terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar di ruang rapat Pangripta Sriwijaya di Kantor Bappeda Muara Enim, Kamis (02/02/2107).

Dalam rapat yang dihadiri Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Jamaludin, Wakapolres Kompol M Adil, Kajari Muara Enim Adhiyaksa D Yuliano dan Ketua PN Muara Enim As’ad Rahim tersebut,  Muzakir meminta masukan bagaimana agar angkutan batubara tersebut menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Muara Enim.

” Angkutan batubara itu jangan hanya lewat saja di daerah kita.  Bagaimana caranya agar mereka memberikan income bagi PAD (pendapatan asli daerah),” kata Muzakir.

Namun, lanjut dia, pemasukan tersebut harus sesuai aturan atau perundangan-undangan yang berlaku. ” Harus ada payung hukum yang jelas agar tak ada  tuntutan hukum dikemudian hari” tegasnya.

Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhiyaksa D Yuliano menyatakan hal itu bisa dilakukan. Menurutnya,  ada beberapa cara untuk menambah PAD bagi Muara Enim terkait angkutan batubara ini.  ” Bisa sewa atau berbentuk restribusi. Yang penting uangnya masuk ke kas daerah, bukan kantong pribadi” jelasnya.

Adhi menjelaskan, kalaupun ada kesalahan administrasi namun tidak merugikan keuangan negara dan uang itu digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di Pemkab, atau uang masuk ke kas daerah, itu tidak akan ada tindak pidana.

Hanya saja, untuk melegalkan pungutan itu harus dilihat payung hukumnya dulu. Itu ada di UU Perbendaharaan Negara. Di UU

tersebut ada aturan mengenai sewa menyewa atau jual beli.

” Kita akan kaji dulu apa yang diminta Pemkab. Kami akan bantu dengan legal opinion. Insya Allah akan menjadi

landasan hukum bagi teman-teman di Pemkab untuk bagaimana menambah PAD tanpa menyalahi hukum,” terangnya.

Soal aturan angkuta batubara itu jelas,  ada ketentuannya. Mereka (perusahaan batubara) ada izin resmi. Jika ada hal yang

menyimpang dari ketentuan harus ditindak tegas.  ” Misalnya terkait jam operasional, jika ada yang sudah melintas  sebelum jam yang ditentukan harus ditindak tegas, tanpa pandang dulu,” tegasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here