101 Kepsek SMP Ikuti Penyuluhan Hukum

Kajari Muara Enim Adhyaksa D Yuliano di dampingi Kabid Pembina Pendidikan Menengah Rizal Alfian dan Kasi PPM Marsyip Agustam saat menyampaikan penyuluhan hukum kepada 101 Kepsek SMP se Kabupaten Muara Enim, Kamis (02/02/2017).

Muara Enim, Kabarserasan.com – Sebanyak 101 Kepala SMP Negeri dan Swasta yang ada di Kabupaten Muara Enim  mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (2/2/2017).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Drs Muzakar Msi melalui Kasi Pembina Pendidikan Menengah Marsyip Agustam mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program pembinaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim kepada para sekolah.

”  Pesertanya terdiri dari 75 orang Kepala SMP Negeri dan 26 orang Kepala SMP Swasta yang ada di kabupaten Muara Enim,” kata Marsyip Agustam di ruang rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Kamis (2/2/2017).

Menurut Marsip,  kegiatan ini sengaja di laksanakan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang hukum kepada para kepala sekolah.

” Dengan kegiatan ini,  diharapkan  para kepala sekolah dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur dan atuaran yang berlaku. Jangan sampai melanggar hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Muara Enim Adhyaksa D Yuliano mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya kegiatan tersebut.
” Kegiatan ini sangat positif untuk memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah tentang penegakan hukum di Indonesia. Tujuannya agar para kepala sekolah mengerti hukum dan mengetahui tugas dan fungsi dari kejaksaan,” terangnya.

Lanjut Adhi,  dalam materi yang dia sampaikan dalam penyuluhan tersebut pihaknya juga menyampaikan pengetahuan seputar tindak pidana korupsi.

Sebagaimana di ketahui salah satu sisi dari fungsi jaksa sebagai aparatur negara dalam proses penengakan hukum dan keadilan adalah dengan senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma yang berlaku.

” Hal ini untuk menciptakan kondisi masyarakat yang tentram dan tertib melalui fungsi umumnya yaitu sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan pengadilan selain itu sebagai penyidik dalam perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi,” jelasnya.

” Jika sewaktu-waktu menemui masalah perdata dan tata usaha negara jangan pusing-pusing serahkan saja kepada kami,” tambanya.

Selain itu Adhi berharap, setiap kegiatan di sekolah harus dilakukan secara transparant dengan melibatkan beberapa pihak terkait, seperti komite sekolah dan lakukanlah musyawarah secara terbuka.

” Saya tegaskan,  agar para kepala sekolah untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun di sekolah terlebih lagi jika sampai terjerat kasus korupsi,” tegas Adhi.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here