Jual Narkoba, Pemilik Toko Bangunan Diringkus Polisi

Dua tersangka pengedar sabu/ Foto: Azhari Sultan

Merangin, Kabarserasan.com—Sap (35), warga Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi, diringkus polisi di toko bangunan miliknya, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula ketika, aparat mendapat informasi kalau di tokonya, Sap kerap menjual sabu, selain menjual material bangunan. Polisi pun, Selasa (27/12/2016) langsung menggerebek, dan meringkus Sap, serta seorang laki lain berisial DI (31)

Awalnya Sap sebagai pemilik toko bangunan, membantah tuduhan menjual narkotika, namun, saat saat aparat Polres Merangin menggeledah dan mendapati sabu seberat 1,97 gram, keduanya tak bias lagi mengelak dan langsung dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

“Keduanya masih ditahan di sel Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus yang dikonfirmasi soal penangkapan itu.

Akibat perbuatan pelaku, keduanya akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here