Camat Berhak Terbitkan Izin untuk UMK

Kadin Koperasi dan UMKM Darmawan MM Foto: KSC/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com – Pemberian izin untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) sekarang tak lagi harus dari dinas koperasi. Berdasarkan Pergub nomor 49 tahun 2015 Izin UMK dikeluarkan oleh para camat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim Drs H Darmawan M.M menjelaskan, Pergub ini dimaksudkan agar UMK dapat lebih berkembang.

” Agenda pertemuan kali ini dalam rangka sosialisasi tentang pelaksanaan pemberian izin terhadap UMK (Usaha Mikro Kecil) berdasarkan Pergub nomor 49 tahun 2015,” kata Darmawan disela pertemuan dengan Camat Se Kabupaten Muara Enim di di aula Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim, Rabu (26/10/2016).

Darmawan menuturkan, pertemuan ini juga untuk mengidentifikasi para UMK agar dapat terdata dan terdaftar di pemerintahan daerah melalui Dinas Koperasi dan  UKM.

Adapun izin untuk Usaha Kecil Menengah (UKM )yang dapat diteribitkan oleh kecamatan usaha mikro permodalan dibawah Rp 50 juta.

“ Tujuannya mempermudah UMK untuk mendapatkan izin. Setelah ini akan ada pertemuan tentang petunnjuk teknis terkait perizinan ini,” jelasnya.

Dia berharap pelaku UMK dapat memanfaatkan hal ini dengan baik. ” Para pelaku UMK dapat memanfaatkan izin tersebut menjadi salah satu bahan jaminan permodalan usaha kepada pemodal dan juga perbankan. “Dengan demikian diharapkan para pelaku UMKM lebih termotivasi lagi dalam meningkatkan usaha mereka di dalam rangka menghadapi persaingan Global,” pungkasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here