Ratusan Warga Desa Muara Niru dan Gunung Raja Demo ke DPRD Muara Enim

ilustrasi demo

Muara Enim, Kabarserasan.com – Ratusan warga dari dua desa yakni Muara Niru dan Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku mendatangi Kantor DPRD Muara Enim, Kamis (20/10/2016).Kedatangan mereka ke gedung dewan tersebut untuk menyampaikan penolakan desa mereka masuk dalam rencana kecamatan baru yaitu Kecamatan Empat Petulai Dangku.

Adapun alasan penolakan terkait rencana ibu kota Kecamatan Empat Petulai Dangku yang ditetapkan di Desa Dangku. Mereka menilai Desa Dangku terlalu jauh dari desa mereka.

Perwakilan warga Desa Gunung Raja Sopran mengatakan, mereka tidak sepenuhnya menolak adanya pemekaran kecamatan. Namun jika ibu kota Kecamatan Empat Petulai Dangku adalah Desa Dangku, warga desa tersebut jelas menolak.

“Kalau ibu kotanya di sana (Desa Dangku) kami menolak, biarlah kami tetap masuk di Kecamatan Rambang Dangku (kecamatan induk) atau ibukota kecamatan  dipindahkan seperti ke Desa Gunung Raja,” tegasnya.

Apalagi, lanjut dia, kades dan perangkat desa setempat tidak pernah melibatkan masyarakat dalam rapat terkait pemekaran kecamatan tersebut. Itulah yang memicu kekesalan warga desa. “Kami tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu sudah setuju tanpa ada rembuk dengan warga dulu,” ujarnya.

Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat Desa Muara Niru Adi Firmansyah. Menurut Adi warga dari dua desa tersebut keberatan jika desa mereka masuk dalam kecamatan baru hasil pemekaran. ” Jika ibu kota kecamatan tetap di Desa Dangku, kami menolak,” tegasnya.

Menyikapi keinginan masyrakat dua desa tersebut, pihak DPRD akhirnya mengajak perwakilan warga untuk menggelar pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut Komisi I Faizal Anwar menyampaikan kepada warga, rencana pemekaran tersebut sudah melalui berbagai tahapan, terutama tinjauan akademis. Penetapan ibu kota kecamatan juga bukan tanpa alasan, namun semua sudah diperhitungkan.

“Ibu kota kecamatan bisa saja di Dangku, namun fasilitas lain seperti sekolah, kantor UPTD dan unit pelayanan lain bisa dibangun di desa-desa yang lain,” jelasnya.

Namun, kata Faizal, apa yang menjadi aspirasi warga tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan terutama untuk mengesahkan Raperda Pemekaran Kecamatan.

“Yang pasti kalau Desa Gunung Raja dan Muara Niru tetap di kecamatan lama, itu tidak bisa, karena syarat pemekaran kecamatan minimal 10 desa,” jelasnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Ace

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here