Warga Tanjung Lalang Minta Aktivitas Tambang PT PGU Dihentikan

Syaiful bersama anggota Komisi II lainnya meninjau lokasi tambang tersebut karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang PT PGU terlalu dekat dengan jalan raya dan pemukiman masyarakat sehingga dinilai mengganggu warga.

” Kegiatan penambangan PT PGU memang dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga menimbulkan masalah, karena warga di sekitar penambangan merasa terganggu,” kata Syaiful usai meninjau lokasi tambang PT PGU,Jumat (9/9/2016.

Namun, meski dinilai menganggu, Syaiful ingin memastikan, apakah melanggar aturan atau tidak. Yang pasti, kata Syaiful, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

” Jika memang nanti adanya pelanggaran dalam aktifitas perusahaan ini, maka akan ditindak pula dengan sesuai dengan aturan. Dengan berpegang dengan aturan, masalah ini nantinya akan jelas dan dapat diselesaikan,” ujarnya.

Syaiful menegaskan, dewan akan memanggil semua pihak yang terkait untuk duduk dalam satu meja guna membahas masalah ini.

“Insha Allah, setelah habis lebaran Idul Adha ini kita akan panggil pihak-pihak terkait, kalau sekarang tentu waktunya sangat sempit sudah dekat dengan hari raya kurban kan? Jadi bapak ibu untuk saat ini saya minta silahkan menjalankan aktivitas seperti biasa,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi, Masyarkat Peduli Lingkungan Hidup dan Ketenagakerja (FKMPLHK) Kabupaten Muara Enim Rizal Fauzi SE mengatakan, sehubungan dengan telah beroperasinya aktivitas produksi batubara PT PGU ini dengan izin Eksplorasi No 320/KPTS/Tamben/2012, dengan nomor : CNC: 267/BB/03/2014, dalam aktivitas produksinya berada di dalam wilayah pemukiman penduduk.

Menurut Fauzi, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan pertambangan terbuka batu bara, yaitu jarak 500 meter, tepi lubang galian dengan dengan pemukiman warga. Dan, UU Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Aktivitas pertambangan tersebut, lanjutnya, tentu menimbulkan dampak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial yang komplek bagi masyarakat disekitar lokasi tambang.
 
” Dampak yang ditimbulkan diantaranya, rumah warga mengalami retak-retak, air sumur tiba-tiba kering, polusi udara, debu berterbangan, kebisingan di malam hari, getaran dan banyak masalah lainnya,” jelasnya

” FKMPLHK yang mewadahi masyarakat meminta agar perusahaan ditutup sementara, sampai masalah ini diselesaikan. Dan, solusi lainnya dilakukan pemindahan aktivitas tambang di dekat pemukiman warga,” tambahnya.

Sayangnya, pada kunjungan dewan itu, tak ada perwakilan dari pihak perusahaan yang ikut mendampingi rombongan anggota DPRD komisi II. Rombongan hanya di dampingi oleh koordinator Keamanan Samson.

“Nanti saya akan melaporkan dari hasil kunjungan DPRD ini ke pihak manajemen,” kata Samson.

Penulis: Hendro
Editor: Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here