Muara Enim Kekurangan Penghulu

Mengingat luas dan cakupan wilayah kerja KUA, penambahan jumlah penghulu sudah sangat mendesak. ” Paling tidak untuk memenuhi standar luas wilayah dan rasio jumlah penduduk diperlukan setidak 2 orang penghulu di masing-masing KUA. Sementara ini, untuk KUA yang belum memiliki penghulu,tugas penghulu langsung diambil alih oleh Kepala KUA,” kata Kepala Kankemenag Kabupaten Muaraenim M.Abduh, beberapa waktu lalu.

Abduh menjelaskan, jumlah penghulu di masing-masing KUA khususnya yang masih merangkap dua wilayah kecamatan  memang sangat dibutuhkan penambahan penghulu.  Jika melihat kondisi dan situasi yang ada saat ini, setidaknya Kepala KUA dibantu setidaknya 2 orang penghulu.

“Jadi jika sudah terpenuhi jumlahnya, nanti di masing-masing KUA ada tiga petugas yang berhak melakukan pencatatan nikah, yaitu KUA yang merangkap penghulu dibantu memang dua orang petugas penghulu,”jelasnya.

Abduh menjelaskan, saat ini sudah ada 12 orang calon penghulu yang sudah disiapkan dan sedang menjalani Diklat. ” Nanti jika mereka sudah selesai dan berhak menjalankan tugas sebagai penghulu, akan ditempatkan terutama ke KUA yang sama sekali belum memiliki penghulu.

Menurut Abduh, pihaknya tidak bisa melakukan pengangkatan sembarangan. ” Status penghulu itu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kewenangan pengangkatan penghulu itu ada di Kanwil Kemenag,’ujarnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muara Enim Ishak Joharsyah mengatakan, kekurangan atau minimnya jumlah penghulu di Kabupaten Muara Enim jangan sampai menjadi halangan atau hambatan dalam menjalankan tugas.

” Kita berharap meski keberadaan mereka (penghulu) masih sangat kurang, namun bukan kendala. Kalau memang nanti dibutuhkan kita akan koordinasikan, termasuk kepada pihak Kanwil Kemenag Sumsel maupun ke provinsi,”jelasnya.

Penulis: Yudha
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here