Dewan dan Pemkab Muara Enim Sahkan Perda Perangkat Daerah

” Alhamdulillah dalam waktu yang cukup singkat berkat keseriusan, keikhlasan, kesungguhan dan ketulusan anggota dewan Rancangan Perda yang yang diajukan eksekutif dapat disetujui,” kata Muzakir dalam pandangan akhir Bupati terkait Rtanaperda tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Gedung DPRD Muara Enim, Selasa (30/08/2016).

Lanjut Muzakir, demi kelancaran dalam pembahasan Raperda ini dewan telah membentuk pansus.  Untuk mendapat masukan dewan telah melakukan konsultasi ke pemprov SUmsel. Dengan ini diharapkan Perda dapat mengakomodir beban kerja dan tugas-tugas yang baru muncul setelah dilaksanakan penataan organisasi. ” Kita berharap dalam penataan organisasi akan tepat fungsi dan tepat ukuran. Sehingga tidak ada lagi duplikasi tugas dan fungsi pada organisasi perangkat daerah,” ujarnya,

Bupati menegaskan, terhadap perangkat daerah yang baru akan diisi oleh aparatur yang profesional dan memiliki kompetensi. ” Kita akan tingkatkan kompetensi aparatur melalui pendidikan  formal, diklat dan assessment pejabat daerah,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Ir H Hasanudin MSi menjelaskan, perda tentang perangkat daerah ini merujuka pada ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang perangkat daerah sehingg terjadi perubahan kewenangan dari pemkab/pemkot ke Pemprov maupun ke Pemrintah Pusat. Tindak lanjut dari undang-undang ini adalah lahir PP No 18 tahun 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah.

” Tindak lanjut dari PP 18 ini tinggal penyusunan struktur organisasi dan tugas pokok fungsi SKPD yang terbentuk, jumlah ada 32 SKPD,” jelasnya.

Terkait kewenangan Pemkab.pemkot yang saat ini sedanga di judicial review ke Mahkamah Konstitusi, Pemkab Muara Enim telah mempersiapkan kemungkian yang akan terjadi. ” Kita telah mempersiapkan kemungkinan yang akan terjadi, baik struktur organisasi, maupun anggaran serta akan menyesuaikan perangkar daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekda. (Amr)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here