Muara Enim Terapkan Pelayanan Satu Pintu

Menurut Sekda Pemkab Muara Enim Taufik Rahman, regulasi pelayanan satu pintu itu berdasarkan ketentuan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, Peraturan Presiden nomor 27/2009 tentang PTSP bidang penanaman modal serta Permendagri nomor 20 tahun 2009 tentang pedoman organisasi dan tata kerja PTSP.

“Semua perizinan harus cepat dan mudah. Kalau bisa semua perizinan bisa selesai dalam satu hari. Jangan sampai soal perizinan investasi perusahaan terhambat,” kata Sekda Kabupaten Muara Enim Taufik Rahman, Rabu (10/9/2014).

Menurut Taufik, membangun iklim investasi yang sehat dan kondusif bukan hal yang mudah. Sebab iklim investasi terkait dengan faktor – faktor tertentu yang membentuk kesempatan dan mendorong perusahaan untuk melakukan investasi secara produktif.
            
“Iklim investasi yang baik tidak hanya untuk menumbuhkan kegiatan usaha yang sehat dan menghasilkan  keuntungan bagi penanam modal. Tetapi berkaitan langsung bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat,” tutur Taufik. (Me)

Baca juga:
Pelantikan Anggota DPRD Muara Enim Dilakukan Secara Sederhana
Bukit Asam Dirikan Anak Usaha Untuk efisiensi
Kota Muara Enim Kekurangan Guru SMA Sederajat
Anggota DPRD Muara Enim Akan Terima Uang Purna Bhakti 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here