Dua Penyebar Foto Bugil Mantan Kekasih Dibekuk Polisi

Dua penyebar foto bugil/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Satuan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, Selasa (05/09/2017) petang membekuk dua orang pemuda, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, terkait penyebaran foto bugil melalui jejaring sosial instagram.

Kedua pemuda berinisial Bm dan S mini, menurut Direktur Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Setiawan, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari dua korban berbeda. Motifnya sama, kedua pemuda ini mengaku sakit hati kepada kedua korban karena cinta mereka diputuskan secara sepihak.

“Mereka sakit hati karena diputus cintanya lalu membalas dendam dengan menyebarkan foto bugil pasangan mereka lewat jejaring sosial. Keduanya akan dijerat dengan UU ITE, pasal 45 yang ancamannya enam tahun penjara” kata Rudi menjelaskan.

Dalam penangkapan ini, pihak Polda lampung mengamankan barang bukti berupa telepon genggam berisi file sejumlah foto bugil korban serta caputre akun jejaring sosial pelaku yang digunakan untuk menyebarkan foto- foto bermuatan pornografi tersebut. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here