BNN Lampung Bekuk Remaja Pengedar Narkoba Dari Lapas

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Dugaan masih adanya penghuni penjara mengendalikan peredaran narkoba, agaknya benar. Jumat (31/03/2017) siang, petugas BNN Provinsi Lampung membekuk seorang remaja, yang menjadi kaki tangan sang pengedar.

Remaja berinisial As, dibekuk petugas di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Lampung Selatan, saat hendak melakukan transaksi penjualan sabu. Darinya, petugas mendapati setengah kilogram narkoba jenis itu.

“Yang bersangkutan telah dipantau petugas BNN lalu ditangkap. Dalam intrograsi dia mengaku, sabu berasal dari seorang penghuni Lapas Rajabasa berinisial At, jadi sekarang kami bersama petugas BNN mendalami kasus ini” ujar Mukhtar, Kepala Lapas Rajabasa.

Terungkap, pengendalian peredaran narkoba oleh At dilakukan melalui telepon gengam. Karena itu petugas Lapas juga melakukan pemeriksaan, untuk memastikan tidak ada lagi Napi yang memiliki alat komunikasi tersebut.

At sendiri yang kini dalam pemeriksaan petugas, tercatat sebagai Napi kasus narkoba. Penggeledahan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti narkoba dari pria itu. Namun petugas akan terus mendalami, berikut dugaan jaringannya di luar.

“Karena tidak ditemukan bukti dari At ini, untuk sementara yang bersangkutan belum terbukti memiliki hubungan dalam peredaran narkoba dengan As, remaja putus sekolah itu” lanjut Mukhtar.

Gagal mengungkap kasus narkoba di dalam Lapas, As kemudian digelandang ke kantor BNN Provinsi lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan, hingga Jumat malam belum diberikan keterangan oleh pihak BNN Provinsi lampung. (ano)

Baca Berita Terkait:
Cegah Peredaran Narkoba, Petugas Lapas Lakukan Pengawasan Ketat
BNN Sumsel Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kabur Lihat polisi, Bandar Narkoba Ditangkap di SPBU

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here