Jika Tidak Segera Menyerahkan Diri Napi yang Kabur Akan Ditembak

Johan Hutasoit, Paling berbahaya dari kempat Napi yang kabur dari Lapas Jambi. Foto: Dok Polda Jambi

Jambi, Kabarserasan.com  – Empat orang tahanan narapidana Lapas Klas IIA Jambi yang berhasil kabur pasca kerusuhan dan pembakaran di dalam Lapas Jambi Rabu lalu, terus dikejar petugas Polda dan Polresta Jambi.

Menurut Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Taroni Zebua, terhadap empat napi yang kabur masih dalam pencarian pihak kepolisian, apalagi saat ini pihak kepolisian telah menyebarkan berbagai foto empat napi di berbagai polres jajaran.

“Namun sejauh ini kita belum menemukan empat napi itu. Saat ini pihak kepolisian dari Polda Jambi dan jajaran juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat napi tersebut,” ujarnya saat berada di Lapas Klas IIA Jambi, Jumat (3/3/2017).

Zebua mengimbau, agar napi yang kabur itu dapat menyerahkan diri, atau tidak mereka harus menjalani hukuman yang lebih berat guna mempertanggung jawabkan segala perbuatan mereka.

Baca Juga: Ini Dia Napi yang Kabur Saat Kericuhan di Lapas Jambi

Namun pabila nanti dari napi yang kabur itu melakukan tindakan yang berbahaya, lanjutnya, maka pihaknya sudah mendapatkan perintah dari pimpinan.

” Jika setiap orang yang dianggap dapat membahayakan keselamatan masyarakat ataupun anggota, maupun merusak fasilitas negara maka akan diberikan tindakan tegas dengan cara tembak ditempat. Termasuk napi yang kabur itu jika mereka melakukan hal-hal yang berbahaya,” tegas Zebua.

Dari keempat napi tersebut, sambungnya, ada satu napi yang dianggap berbahaya tindakannya.
“”Dari empat napi yang kabur, satu napi itu saat ini kita anggap napi yang berbahaya. Saya rasa Johan merupakan napi yang berbahaya karena apapun akan ia lakukan untuk menyelamatkan dirinya,” tukasnya.” ungkapnya.

Pasalnya. Johan ternyata merupakan tahanan di Lapas Padang dengan vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berdarah satu keluarga di daerah Maninjau – Sumatera Barat (Sumbar).

” Dia berhasil melarikan diri ke Provinsi Jambi, dan kemudian ditangkap lagi di Jambi dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” ungkap Zebua.

Sementara Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani meminta seluruh jajarannya bisa secepatnya menangkap keempat napi yang kabur.

” Kita masih mencari tahu siapa dalang dari semua yang terjadi pada kerusuhan dan pembakaran di dalam Lapas Jambi itu. Kita masih lakukan investigasi semua yang menyebabkan terjadinya kericuhan dan pembakaran tersebut,” terang Yazid.

Keempat nama dan kasus napi yang kabur, yakni Musbarni Bin Abdullah (26), warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Nireun, Kabupaten Bireun Aceh.

Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika terkait pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Musbarni mulai ditahan sejak 18 juni 2016.

Terpidana kedua adalah Hendri Patria Wiranata bin Nasril (23) warga Lorong Teladan, Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang berstatus tahanan pengadilan atas perkara pasal 170 KUHP.

Ketiga Johan Hutasoit bin Hendrik (35) warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Johan didakwa atas perkara pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan sengan vonis 1 tahun tiga bulan.

Terakhir Atep Rahmat alias Aak bin Aan Honda (38) warga Perumahan GMC I Blok I, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Atep merupakan terpidana atas perkara narkotika Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Atep divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp. 800 juta.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here