Gubernur Alex Noerdin Kembali Keluarkan Izin Angkutan Batubara

Satlantas Polres Muara Enim razia truk angkutan batubara

Muara Enim, Kabarserasan.com – Harapan masyarakat agar truk angkutan batubara tidak lagi melintas dijalan umum nampaknya hanya tinggal harapan. Pasalnya, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ternyata kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang izin dispensasi angkutan batubara untuk melintasi jalan umum.

Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Alex Noerdin terungkap jika izin yang diberikan kepada PT. Ampera Pulau Kemarau mulai berlaku sejak Kamis 20 Oktober 2016 atau sejak surat tersebut ditandatangani. Adapun durasi yang diberikan selama satu tahun.

Dalam SK dengan Nomor:643/kpts/Dishubkominfo/2016 disebutkan, rute angkutan tersebut meliputi wilayah Kabupaten Lahat, Muara Enim, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Palembang. Dimana syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut antara lain, melapor kepada pihak Dishubkominfo Provinsi Sumatera Selatan, menggunakan mobil angkutan truk dengan Nopol plat BG.

Selain itu, pihak angkutan harus mematuhi tonase yang sudah ditetapkan, serta memasang nama perusahaan disisi kanan dan kiri angkutan. Selama beroperasi, kendaraan harus menggunakan terpal dan tidak boleh konvoi melebihi dua kendaraan. Sementara untuk jam operasionalnya adalah pukul 18.00 WIB- 05.00 WIB.

Kadishub Muara Enim Faturrohman melalui Kabid Angkutan Akmaludin saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima SK tersebut. ” Kita sudah menerima SK baru yang memberikan izin dispensasi untuk angkutan dari perusahaan PT. Ampera Pulau Kemarau,”ujarnya kemarin.

Untuk mengantisipasi angkutan yang sudah habis masa izinnya, pihaknya tetap melakukan razia bersama dengan pihak Satlantas Polres Muaraenim. Razia dilakukan di dua titik yaitu di terminal Regional dan Simpang Kepur. Dia mengakui masih ada truk yang melintas, namun bukan dari arah Lahat, namun dari Tanjung Enim dan masuk ke jalur khusus di jalan Servo.

“Kita tetap melakukan razia untuk mengantisipasi kendaraan yang sudah habis izinnya tetap melintas,”terangnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Adik Listyono melalui Kanit Regident Ipda Desi Azhari saat memimpin anggotanya melakukan razia di terminal regional mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas seperti yang diinstruksikan oleh Bupati Muara Enim, bahwa truk dari arah Lahat dilarang melintas.

Terkait adanya izin baru yang dikeluarkan menurutnya itu menjadi kewenangan Dishub. ” Kita melakukan razia mengantisipasi yang sudah habis izin masih melintas, soal adanya izin baru itu ranahnya Dishub,”ujarnya singkat.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Ace

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here