Muara Enim Buka Peluang Lelang Jabatan Sekda

“Kita masih mempelajari UU ASN ini. Sebab sampai saat ini belum ada Peraturan yang menjabarkannya. Jadi kita masih akan minta petunjuk Komisi ASN pusat dulu biar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ujar Herawati, beberapa hari yang lalu di Muara Enim.

Menurutnya, jika seleksi calon Sekda ini menggunakan sistim lelang jabatan dengan merujuk UU ASN, tentu akan lebih berkualitas. Dikatakannya, seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut bisa mengikuti seleksi.

Secara teknis, seleksi calon Sekda diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 13/2014.  Klausul inti dalam aturan ini, meringankan syarat mutlak bagi seorang pejabat yang berhak menduduki kursi Sekda di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Syarat mutlaknya, ada tiga yang paling penting. Yaitu syarat jabatan dan kepangkatan, syarat pengalaman dan syarat kesehatan jasmani dan rohani,” imbuhnya.

Ditambahkannya tiga syarat mutlak bagi seorang Sekda dalam UU ASN itu adalah, pertama pangkat dan golongan PNS dimaksud sudah golongan IV C  atau satu tingkat di bawahnya. Kemudian, sudah dua tahun memangku jabatan eselon dua, dan yang ketiga sehat jasmani dan rohani  dengan bukti hasil cek laboratorium kesehatan. (Me).

Berita Lain:
Ratusan Koperasi Di Muara Enim Tidak Aktif 
Minim Perusahaan di Muara Enim Pekerjakan Penyandang Cacat 
Sekda Kabupaten Muara Enim Mengundurkan Diri 
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi  
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
Pipa PDAM Bocor, Bahayakan Pengendara Motor 
Seniman PALI Rilis Album “Pulau Sumatera” 
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Berlatih Menjadi Kader Pertanian 
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here