Tersangka M Fadhli diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan melakukan atau menyetujui pengajuan kredit fiktif dan tidak melakukukan ke hati-hatian dalam melaksanakan penyaluran kredit tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH kepada wartawan, Selasa (14/3/2015). Modusnya, diduga tersangka merekayasa penerima kredit fiktif sebanyak 255 nasabah dengan total kerugian sekitar Rp20 milyar.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita terima kemarin malam (13/04), sekitar pukul 20.30 WIB dari Polda Sumsel,” kata Adhyaksa Darma Yuliano.
Dijelaskan Adhyaksa, perbuatan tersangka berlangsung dari tahun 2012 sampai 2013 saat menjabat Kepala Capem BSM Tanjung Enim. “Sekarang ini, sudah ditunjuk jaksa penuntut umumnya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut,”ungkap Adhyaksa. (ME-1)
Berita Lain:
JPU Tuntut 2 PNS Diknas Muara Enim 20 Tahun
6.499 Siswa Menengah di Muara Enim Ikut UN 2015
Truk Angkutan Batu Bara Masuk Jurang
Polsek Lembak Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
Anjing Gila Serang 8 Warga di Tanjung Agung
Muara Enim Belum Siap UN Online
Pemkab Muara Enim Bagikan Honor 213 Ketua RT