JPU Tuntut 2 PNS Diknas Muara Enim 20 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim Rama Riza Parlevy SH, menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan pasal 3, jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ā€¯Selain itu kedua terdakwa juga dianggap tak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi,ā€¯ tegasĀ  Riza dalam sidang yang digelar di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang, Rabu (08/04/2015) lalu.

Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan dana Bantuan Sosial Teknologi dan Informasi Komputer (Bansos TIK) untuk E-Learning dari Kementerian Pendidikan untuk 62 Sekolah Dasar di Kabupaten Muara Enim senilai Rp3,3 miliar. Dari hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 666.995.280.

Majelis hakim Ely Noerjasmin yang memimpin sidang menyatakan sidangan ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi. (ME-4)

Berita Lain:

6.499 Siswa Menengah di Muara Enim Ikut UN 2015
Truk Angkutan Batu Bara Masuk Jurang
Polsek Lembak Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu
Anjing Gila Serang 8 Warga di Tanjung Agung
Muara Enim Belum Siap UN Online
Pemkab Muara Enim Bagikan Honor 213 Ketua RT
Tower Disambar Petir, Warga Minta Ganti Rugi

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here