Pasutri Terduga Teroris Dibawa Densus 88 ke Mabes

Ilustrasi

Jambi, Kabarserasan.com — Setelah diperiksa intensif di Polda Jambi usai digerebek Tim Densus 88 Mabes Polri di kawasan Kampung Bugis, Kenali Besar, Kota Jambi, Senin lalu, akhirnya pasangan suami istri M dan W dibawa ke Mabes Polri.

Hal ini ditegaskan Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto usai buka bersama dengan Gubernur Jambi Zumi Zola di Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Ancol, Pasar, Kota Jambi, Jumat (2/6/2017).

Menurutnya, ada dua terduga teroris asal Jambi yang diamankan Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri pada hari Senin lalu.

“Sudah sejak dua hari lalu, hari Rabu kedua terduga teroris yang merupakan pasangan suami istri yang berinisial M dan W, kita bawa he Mabes Polri,” ungkapnya.

Terduga ini, lanjut Priyo, tidak ada hubungannya dengan kejadian bom di Kampung Melayu pada beberapa hari lalu.

Namun demikian, Dia menegaskan, di daerah mana saja bisa ada terorisme, termasuk di Jambi. “Dimana pun ada. Disemua tempat bisa untuk merencanakan aksi yang tidak terpuji tersebut.”

Baca Juga: Mabes Polri Rilis Dua Terduga Teroris Asal Jambi

“Hanya saja, semua sudah dipantau oleh Densus 88. Ketika ada melakukan upaya paksa, mereka meminta bantuan Polda setempat,” tandas Priyo.

Sebelumnya, enam orang Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Ketut datang ke Jambi menggunakan Mobil mini bus jenis Inova beberapa hari sebelum melakukan penggrebekan.

Baca Juga: Pasca Penggrebekan Terduga Teroris, Warga Jambi Tidak Ingin Kecolongan Lagi

Selanjutnya tepat Senin sore usai sholat Ashar terduga M yang berprofesi sebagai tukang service laptop diringkus tanpa perlawanan.

Kemudian disusul istrinya, yakni W dibekuk saat berada di dalam rumah kontrakannya yang berada sekitar dua kilometer dari suaminya tertangkap.

Bersama kedua pasutri terduga teroris tersebut, petugas Densus 88 pada hari Selasa juga mengamankan tiga dus barang bukti, diantaranya laptop, komputer dan buku-buku.
Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here