Jaksa Tidak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Jakarta, Kabarserasan.com—Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhada terdakwa Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada siding yang digelar Rabu (15/02/2023)

Kepada awak media di Jakarta, Kamis (16/02/2023) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu sudah adil.

“Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini,” ujar Fadil. Lebih lanjut Fadil menyebut, ada beberapa pertimbangan yang mereka ligat dari putusan itu, salah satunya pemberian maaf keluarga korban kepada Richard Eliezer.

“Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis,” jelas Fadil

Selain itu, lanjut Fadil, pihaknya juga mengapresiasi sikap Richard Eliezer yang ia nilai berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator. Pada putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard, jauh lebih ringan dibandingk tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here