42 Pasangan di Muara Enim Jalani Nikah Massal

Muaraenim, Kabarserasan.com—Sampai kini, di masyarakat masih banyak pasangan suami istri menikah tanpa melalui proses hukum negara, hanya mengikuti cara agama. Demikian juga di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, termasuk di Kecamatan Kelekar.

Karena itu, Ketika pemerintah setempat melalui Kantor Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim melaksanakan kegiatan nikah massal, Kamis (17/11/2022) warga setempat menyambutnya dengan sangat antusias. 42 pasangan suami istri, menikah secara negara dan mendapatkan buku nikah.

Penyerahan Putusan Pengadilan Agama, Buku Nikah, dan Dokumen Kependudukan atas pernikahan 42 pasangan itu, diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Kurniawan. Nikah massal yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Kelekar itu dilaksanakan Pemkab Muara Enim, sebagai bagian dari kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Muara Enim ke-76 tahun 2022.

“Ini tak lain dalam upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status pernikahan bapak dan ibu sekalian, sehingga berdampak juga untuk status anak, status harta perkawinan, hak atas waris anak dan istri, hak atas pensiun janda, termasuk dalam pengurusan administratif seperti akta kelahiran,” kata Kurniawan kepada para pasangan yang dinikahkan.

Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Nurmala Sari yang hadir dan menyaksikan nikah massal itu, mengimbau semua warga masyarakat agar menghindari pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat sehingga rentan terjadinya permasalahan hukum dan permasalahan sosial di kemudian hari.

“Ikutilah peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik Undang-undang perkawinan maupun Undang-undang administrasi kependudukan. Pastikan anak-anak kita menikah sah secara agama maupun sah secara hukum negara,” ujar Nurmala. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here