Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Empat Polisi Lain DiTangkap

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tentang Kasus Teddy Minahasa/ Foto: Liputan6.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang berujung penangkapan mantan Kapolda Banten itu, berawal dari pengungkapan pengedar narkoba oleh Polda Metro Jaya.

“Berawal dari laporan masyarakat saat itu ditangkap tiga orang sipil, kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek,” kata Kapolri Listyo, dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022).

Menurut Kapolri, saat pertama menerima informasi itu, ia langsung meminta agar kasus tersebut dikembangkan. “Dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi,” kata dia.

Berita Terkait: Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Propam, Kasus Narkoba

Dari penangkapan itu, menurut Listyo ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. “Atas dasar hal tersebut saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” kata Kapolri.

Empat Polisi Lain Ditangkap

Dari pengembangan yang terus dilakukan, Propam Polri kemudian mengungkap dugaan keterlibatan empat personel Polri lainnya terlibat dan menjadi bagian dari jaringan narkoba Teddy Minahasa ini, Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan—sama seperti Teddy, akan menjalani pemeriksaan di Majelis Kode Etik Mabes Polri

Keempat anggota polisi tersebut, yakni Aipda AD, anggota Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, Kapolsek Kalibaru (Jakbar),Aiptu J, anggota Polsek Tanjung Priuk (Jakarta Utara) dan AKBP D, eks Kapolres Bukittinggi, Sumatra barat. Sama seperti Teddy, keempatnya kini telah ditahan.

“Irjen TM di Patsus di Provos Propam Polri, disini di Mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Selain itu, dalam kasus ini terdapat enam tersangka lain dari warga sipil, yakni masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here