Banding Dodi Alex Juga Dikabulkan, Hukuman Dikurangi Jadi 4 Tahun

Palembang, Kabarserasan.com—Sama seperti ayahnya, Alex Noerdin, upaya hukum melalui banding yang dilakukan Dodi Reza Alex Noerdin di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Palembang, membuahkan hasil.

Majelis Hakim PT Tipikor Palembang yang diketuai Moh Eka Kartika dan beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto, dalam putusannya yang tertuang dalam putusan nomor 24/PID.TPK/2022/PT.PLG, menerima banding mantan Bupati Muba tersebut, sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.

“Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim, yang baru disampaikan pihak PT Tipikor Palembang, Senin (12/09/2022).

Juru bicara PN Tipikor Palembang, Sahlan Effendi Ketika dikonfirmasi kalangan wartawan, membenarkan adanya putusan banding tersebut.

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding tersebut terdakwa Dodi Reza dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu pula, Dodi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, pada siding di Pengadilan Tipikor Palembang, Dodi bersama-sama dengan beberapa orang lainnya menerima uang Rp 4,4 miliar terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here